OBYEK HUKUM
OBYEK HUKUM
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh
subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek
hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang
pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Misalnya
segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya , yang cara
peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa
menyewa waris mewaris , perjanjian dan sebagainya).
Sebagai
obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum,
hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala
sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula
sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa
berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari
alam (misalnya benda non ekonomi) seperti :
- angin
- cahaya matahari
- bulan
- hujan
- air
- pegunungan
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar