Senin, 07 Mei 2012

hukum bisnis 3

HUKUM BISNIS(Tugas 3)

HUKUM BISNIS


HUKUM :

Aturan-aturan atau perilaku yang dapat diberlakukan /diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara antara manusia dan masyarakatnya. Jadi Hukum diciptakan :
  • Menjamin stabilitas sosial, mengatur perilaku tertentu.
  • Menjamin ketentraman(security) warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan hidupnya.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
  • Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukuyng upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
  • Sistem -perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan(system of trade and commerce) yang sehat.
  • Oleh karenanya masyarakat membutuhkan seperangkat atuaran yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan(system of trade and commerce) itu.
  • Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturean yang secara sederhana dapat dipahami sebagai : Hukum Bisnis (Business Law)
  • Suatu tata perekonomian yang sehat akan banyak bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula.
  • Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa(the need of goods and services).
  • Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan aklan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi.
  • Proses produksi dalam masa ini sering diartikanb sebagai indirect production dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur spesialisasi dan pemanfaatan surplus:
  1. Melalui spesialisai: mengkhususkan diri pada keahlian, keunggulan(advantage) yang ada pada dirinya, memanfaatkan faktor waktu,sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien dan efektif.
  2. Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
Berdasarkan kondisi diatas maka kegiatan perdagangan (trade) pada dasarnya merupakan kegiatan: Pertukaran Barang dan Jasa (exchange of goods and services).
  • Yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi diatas dan pemanfaatan surplus diatas 
  • Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan bisnis (business) karena : Kegiatan "Exchange of goods and services" tadi dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan ekonomis(econbomic profit) tertentu,
  • Bila aktivitas trade lebih banyak dikaitkan dengan pengertian "exchange of goods and services", maka aktivitas exchange of goods and services for profit lebih banyak diartikan sebagai commercial activities.
Kerangka Dasar Hukum Bisnis
  • Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antara manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce)
  • Unsur terpenting dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan diantara para pelaku bisnis(pengusaha, peusahaan-perusahaan,bank,konsumen dsb.) mengenai berbagai transaksi bisnis (produksi ,transportasi,penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).
  • Masyarakat membutuhkan aturan-atuiran hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu.
  • Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
  1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedaer janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan diantara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan.
  2. Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjianya.
  • Atas dasar kebutuhan inilah maka salah satu bidang yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis adalah : HUKUM KONTRAK(The Law of Contract).





www.gunadarma.ac.id


Nama : Herlins Novianti
Kelas : 2EB02

HUKUM BISNIS(Tugas 3)

HUKUM BISNIS


HUKUM :

Aturan-aturan atau perilaku yang dapat diberlakukan /diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara antara manusia dan masyarakatnya. Jadi Hukum diciptakan :
  • Menjamin stabilitas sosial, mengatur perilaku tertentu.
  • Menjamin ketentraman(security) warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan hidupnya.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
  • Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukuyng upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
  • Sistem -perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan(system of trade and commerce) yang sehat.
  • Oleh karenanya masyarakat membutuhkan seperangkat atuaran yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan(system of trade and commerce) itu.
  • Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturean yang secara sederhana dapat dipahami sebagai : Hukum Bisnis (Business Law)
  • Suatu tata perekonomian yang sehat akan banyak bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula.
  • Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa(the need of goods and services).
  • Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan aklan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi.
  • Proses produksi dalam masa ini sering diartikanb sebagai indirect production dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur spesialisasi dan pemanfaatan surplus:
  1. Melalui spesialisai: mengkhususkan diri pada keahlian, keunggulan(advantage) yang ada pada dirinya, memanfaatkan faktor waktu,sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien dan efektif.
  2. Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
Berdasarkan kondisi diatas maka kegiatan perdagangan (trade) pada dasarnya merupakan kegiatan: Pertukaran Barang dan Jasa (exchange of goods and services).
  • Yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi diatas dan pemanfaatan surplus diatas 
  • Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan bisnis (business) karena : Kegiatan "Exchange of goods and services" tadi dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan ekonomis(econbomic profit) tertentu,
  • Bila aktivitas trade lebih banyak dikaitkan dengan pengertian "exchange of goods and services", maka aktivitas exchange of goods and services for profit lebih banyak diartikan sebagai commercial activities.
Kerangka Dasar Hukum Bisnis
  • Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antara manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce)
  • Unsur terpenting dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan diantara para pelaku bisnis(pengusaha, peusahaan-perusahaan,bank,konsumen dsb.) mengenai berbagai transaksi bisnis (produksi ,transportasi,penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).
  • Masyarakat membutuhkan aturan-atuiran hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu.
  • Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
  1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedaer janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan diantara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan.
  2. Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjianya.
  • Atas dasar kebutuhan inilah maka salah satu bidang yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis adalah : HUKUM KONTRAK(The Law of Contract).





www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar