Senin, 11 April 2011

usaha kecil dan menengah

usaha kecil dan menengah


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu kekuatan pendorong
terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sektor UKM amat vital
untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM
cukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang
surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga menciptakan lapangan
pekerjaan lebih cepat dibandingkan sektor usaha lainnya, dan mereka
juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam
ekspor dan perdagangan.
Karena itu UKM merupakan aspek penting dalam pembangunan
ekonomi yang kompetitif.
UKM telah berjuang semenjak krisis

Karena secara alamiah lebih dinamis ketimbang perusahaan besar,
UKM diperkirakan akan tumbuh lebih cepat setelah krisis ekonomi
belakangan ini di Indonesia. Sayangnya hasil studi menunjukkan
bahwa usaha kecil tumbuh lebih cepat sebelum tahun 1998 dari pada
sesudah tahun 1998*. Seandainya pertumbuhan ekonomi menjadi
prioritas bagi Indonesia, adalah penting untuk mengangkat isu-isu
yang menghambat pengembangan UKM.

Kesempatan untuk Berkembang
1. Kurangi Regulasi yang membebani. Dengan menguatnya era
desentralisasi, lebih dari 400 pemerintah daerah mengeluarkan
sejumlah aturan usaha yang menghambat pertumbuhan dan gerak
usaha. Penyederhanaan regulasi mungkin dapat memberikan
keuntungan yang lebih besar bagi UKM.

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=9097825169619828070&pli=1

Nama          : Herlins Novianti
Kelas/NPM : 1EB05/23210265