Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
· PENGERTIAN HUKUM
ü
Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan
menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
ü Menurut Grotius,
hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada
suatu yang benar.
ü Menurut Van kan,
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum
meliputi beberapa unsur :
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu
bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu di
adakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap
peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
· KODIFIKASI HUKUM
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
þ
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan
pelbagai peraturan-peraturan, dan
b. Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
þ
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
diluar induk kondifikasi.
“ Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak
lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya
:
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman
Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah
menjadi;
a. penduduk bangsa
Eropa
b. penduduk bangsa
Timur Asing
c. penduduk bangsa
pribadi (Indonesia)
4. Pemikiran bangsa
Indonesia terpecah-pecah pula.
5. Pendidikan bangsa
Indonesia ;
a. Hasil Pendidikan
Barat
b. Hasil Pendidikan
Timur
þ
unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hukum
tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
þ
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyerderhanaan
hukum
c. Kesatuan hukum
· PENGERTIAN
EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran.
· PENGRTIAN HUKUM
EKONOMI
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
þ
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi
social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
nama : herlins novianti
npm : 23210265
kelas : 2EB02
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=9097825169619828070#editor/target=post;postID=3784577718130873308
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=9097825169619828070#editor/target=post;postID=3784577718130873308
Tidak ada komentar:
Posting Komentar