Rabu, 03 Oktober 2012

Penalaran Induktif


PENALARAN DEDUKTIF DAN INDUKTIF

Penalaran merupakan suatu proses berpikir yang membuahkan pengetahuan.
Agar pengetahuan yang dihasilkan melalui penalaran tersebut mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan dengan suatu cara dan prosedur tertentu. Penarikan kesimpulan dari proses berpikir dianggap valid bila proses berpikir tersebut dilakukan menurut cara tertentu tersebut. Cara penarikan kesimpulan seperti ini disebut sebagai logika.
Logika dapat didiefinisikan secara luas sebagai pengkajian untuk berpikir secara valid. Dalam penalaran ilmiah, sebagai proses untuk mencapai kebenaran ilmiah dikenal dua jenis cara penarikan kesimpulan yaitu logika induktif dan logika deduktif. Logika induktif berkaitan erat dengan penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata yang sifatnya khusus dan telah diakui kebenarannya secara ilmiah menjadi sebuah kesimpulan yang bersifat umum.
Sedangkan logika deduktif adalah penarikan kesimpulan yang diperoleh dari kasus yang sifatnya umum menjadi sebuah kesmpulan yang ruang lingkupnya lebih bersifat individual atau khusus.
A.Penalaran Induktif
Penalaran yang bertolak dari penyataan-pernyataan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum.
Bentuk-bentuk Penalaran Induktif :
a) Generalisasi :
Proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum
Contoh generalisasi :
v Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan, emas memuai.
Jika dipanaskan, platina memuai
Jadi, jika dipanaskan, logam memuai.
v Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jadi, jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
b) Analogi :
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Contoh analogi :
Nina adalah lulusan Akademi Amanah.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan Akademi Amanah.
Oleh Sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
c) Hubungan kausal :
penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Macam hubungan kausal :
1) Sebab- akibat.
Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.
2) Akibat – Sebab.
Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
3) Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.
Induksi merupkan cara berpikir dengan menarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual.
Penalaran induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataaann-pernyataan yang ruang lingkupnya khas dan terbatas dalam menysusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum.
Misalkan kita mempunyai fakta bahwa katak makan untuk mempertahankan hidupnya, ikan , sapi, dan kambing juga makan untuk mempertahankan hidupnya, maka dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa semua hewan makan untuk mempertahankan hidupnya.
Kesimpulan yang bersifat umum ini penting artinya karena mempunyai dua keuntungan. Keuntungan yang pertama adalah pernyataan yang bersifat umum ini bersifat ekonomis, maskudnya melalui reduksi terhadap berbagai corak dan sekumpulan fakta yang ada dalam kehidupan yang beraneka ragam ini dapat dipersingkat dan diungkapkan menjadi beberapa pernyataan. Pengetahuan yang dikumpulkan manusia bukanlah sekedar koleksi dari berbagai fakta melainkan esensi dan juga fakta-fakta tersebut.
Demikian juga dalam pernyataan mengenai fakta yang dipaparkan, pengetahuan tidak bermaksud membuat reproduksi dari objek tertentu melainkan menekankan kepada strukstur dasar yang menyangga wujud fakta. Sebagai contoh, bagaimanapun lengkapnya dan cermatnya sebuah pernyataan dibuat untuk mengungkapkan betapa nikmatnya hubungan intim dirasakan seorang wanita atas keinginan suka sama suka dan perihnya hubungan intim karena pemerkosaan, tidak mungkin dapat merreproduksikan hal itu.
Pengetahuan cukup puas dengan pernyataan elementer yang bersifat kategoris bahwa hubungan intim atas dorongan suka sama suka indah, nikmat, dan hubungan intim karena pemerkosaan sangatlah menyakitkan. Pernyataan seperti ini sudah cukup bagi manusia untuk bersifat fungsional dalam kehidupan praktis dan berpikir teoritis.
Keuntungan yang kedua dari pernyataan yang bersifat umum adalah dimungkinkan proses penalaran selanjutnya baik secara induktif maupun deduktif. Secara induktif maka dari berbagai pernyataan yang bersifat umum dapat disimpulkan pernyataan yang bersifat lebih umum lagi. Misalkan dari contoh sebelumnya bahwa kesimpulan semua hewan perlu makan untuk mempertahankan hidupnya, kemudian dari kenyataan bahwa manusia juga perlu makan untuk mempertahankan hidupnya, maka dapat dibuat lagi kesmpulan bahwa semua mahluk hidup perlu makan untuk mempertahankan hidupnya. Penalaran seperti ini memungkinkan disusunnya pengetahuan secara sistematis yang mengarah kepada pernyataan-pernyataan yang main lama makin bersifat fundamental.



Nama : Herlins Novianti
NPM 23210265
Kelas : 3EB02

 http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=9097825169619828070#editor/target=post;postID=199653763928327853

Rabu, 09 Mei 2012

sebuah pilihan

SEBUAH PILIHAN

Jika kamu memancing ikan, setelah ikan itu terikat di mata kail, hendaklah kamu mengambil ikan itu..
Janganlah sesekali kamu lepaskan ia kembali ke air begitu saja..
Kerna ia akan sakit oleh karna ketajaman mata kailmu dan mungkin ia akan menderita selama hidupnya..
Begitu juga setelah kamu memberi banyak pengharapan kepada seseorang..
Setelah ia mulai menyayangimu hendaklah kamu menjaga hatinya..
Janganlah sesekali kamu meninggalkannya begitu saja..
Karena ia akan terluka oleh kenangan bersamamu dan mungkin tidak dapat melupakan segalanya selama hidupnya..
Jika kamu telah memiliki sepiring nasi..
Yang pasti baik untuk dirimu, mengenyangkan, berkhasiat.
Mengapa kamu mencoba mencari makanan yang lain? Terlalu ingin mengejar kelezatan.
Kelak, nasi itu akan basidan kamu tidak dapat memakannya. Kamu akan menyesal..
Begitu juga jika kamu telah bertemu dengan seseorang..
Yang membawa kebaikan kepada dirimu, menyayangimu, mengasihimu.
Mengapa kamu mencoba membandingkan dengan ang lain?
Terlalu mengejar kesempurnaan.
Kelak, kamu akan kehilangannnya.
Ingatlah jika kamu memiliki seseorang, terimalah dia apa adanya..

Nama : Herlins Noviati
Npm :23210265
Kelas : 2 EB 02

mengajar dengan sepenuh hati

Mengajar dengan Sepenuh Hati

Naskah : Apriyanto
Guru adalah pelita yang memberi cahaya dalam gulita karena guru membawa ilmu kepada murid-muridnya. Sebagian orang mengatakan kalau guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Karena tanpa disadari kesuksesan seseorang tak lepas dari jasa seorang guru. Namun tidak semua guru sanggup mengemban tugas ini dengan penuh ketulusan dan dedikasi.   

Hanya orang-orang yang memiliki kecintaan pada dunia pengajaran dan anak-anaklah yang sanggup menjalani profesi guru sebagai tugas yang mulia. Sandra Devi salah satunya. Guru Taman Kanak-kanak Sekolah Tzu Chi ini bisa dikatakan sebagai salah satu guru yang mendedikasikan hidupnya di dunia pendidikan dan anak-anak.
Sandra yang telah berusia 33 tahun ini memulai kariernya sebagai guru sejak tahun 2004. Waktu itu Sandra yang sudah mengajar di salah satu kelompok bermain kenamaan tertarik melamar kerja di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi setelah melihat iklan lowongan kerja di salah satu surat kabar. Atas dasar coba-coba maka Sandra bersama 2 orang temannya mengantarkan surat lamaran ke kantor Tzu Chi di Mangga Dua Jakarta. Beberapa hari berikutnya, Sandra pun mendapat panggilan untuk wawancara di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat. Ketika pertama kali memasuki halaman sekolah, Sandra langsung terpesona melihat bangunan sekolah yang begitu megah. Hatinya pun langsung berdesir, "Sekolahnya besar sekali. Sepertinya saya tepat memilih bergabung di sini.Jika awalnya Sandra melamar atas dasar "coba-coba" maka pada hari itu ia bertekad untuk lebih mengenal Tzu Chi. Setelah menjalani seragkaian wawancara dan tes, Sandra semakin paham akan misi dan visi Tzu Chi. Akhirnya atas jalinan jodoh pula Sandra diterima sebagai guru taman kanak-kanak di Sekolah Cita Kasih Tzu Chi.   

Sekolah Baru Tantangan Baru
Namun begitu pertama kali mengajar Sandra langsung terkesiap ketika melihat penampilan murid-muridnya yang mayoritas berasal dari bantaran Kali Angke. "Saya terkejut ketika melihat penampilan mereka. Mereka datang dengan penampilan seadanya. Rambut kusut, bertelanjang kaki dan diantar orang tua yang berpenampilan seadanya juga," kenang Sandra. Tetapi di tempat ini, Sandra justru memperoleh pengalaman baru. Anak-anak didiknya yang berpenampilan seadanya itu, ternyata terlihat lebih berani berkomunikasi dan bersosialisasi dibandingkan dengan murid-murid di tempatnya bekerja dahulu. Meskipun demikian keberanian dan kemandirian anak-anak itu berimbas pula pada perilakunya yang di luar normatif anak-anak. Mayoritas dari mereka terbiasa berkata kasar dan beberapa di antaranya sudah berperilaku layaknya orang dewasa. Keadaan ini jelas menjadi tantangan dan tugas utama bagi Sandra dalam membenahiperilaku murid-muridnya.
Tahap utama yang Sandra jalani adalah melakukan pendekatan pada orang tua murid dan penerapan disiplin pada anak-anaknya secara bertahap. Dalam hal ini inovasi sangat diperlukan untuk tercapainya tujuan yang diinginkan: anak didik yang berbudi pekerti luhur. Oleh karena itu pendekatan persuasif merupakan kunci agar anak didik lebih mudah mengerti mengenai tata krama, dan menjadikan tata krama sebagai bagian dari perilaku sehari-hari.
Berbekal pada pada prinsip ini Sandra pun mulai mengundang para orang tua murid ke sekolah untuk saling berkomunikasi dan menjelaskan pentingnya penampilan yang baik bagi anak-anak mereka. "Kita harus merangkul mereka. Mengajarkan tata krama kepada mereka itu berat sekali, harus banyak komunikasi dengan orang tua. Jadi sering mengundang para orang tua ke sekolah untuk berdiskusi dan mengajak agar anak-anak mereka bisa berpenampilan lebih baik lagi," kata Sandra.
Kebetulan Sandra juga tinggal di Kompleks Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng, maka ia memanfaatkan waktu luangnya untuk saling berinteraksi dengan para warga. Perlahan-lahan Sandra pun semakin akrab dengan para ibu rumah tangga yang beberapa di antaranya adalah orang tua dari murid-muridnya.
Keterampilan Sandra dalam mendengarkan keluh kesah dan berbagai pengetahuan membuat Sandra disenangi dan dihargai oleh para orang tua murid. "Saya berusaha menjadi pendengar yang baik, saya dengarkan keluhan mereka," akunya.

'Kebiasaan-kebiasaan buruk,seperti perkataan kasar dan perilaku di luar norma anak-anak sudahjauh berkurang. Dan keterampilan membaca tulis juga memperlihatkan hasil yang memuaskan. Maka tak sedikit orang tua murid yang bersyukur dan bangga anak-anaknya bisa belajar di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi.'    

Keakraban ini justru membuat beberapa murid menjadi demikian akrab dengan Sandra. Kondisi ini dijadikan kesempatan oleh Sandra untuk membujuk para murid agar mau berpenampila baik dan berkata santun. Selain itu Sandra juga menggunakan kesempatan ini untuk membujuk murid-murid agar mau mengonsumsi obay vaksinasi Tuberkulosis(TBC). "Anak-anak sinipaling susah minum obat. Kadang harus saya cekoki atau digerus dulu. Biasanya para orang tua murid sudah menyerahkan kepercayaan kepada kita guru-guru," jelas Sandra.
Lambat laun para murid yang telah akrab dengan Sandra tak lagi sungkan mengetuk pintu rumah untuk sekedar bertegur sapa atau belajar. Kenyataannya hampir setiap hari ada saja murid yang datang untuk minta diajarkan membaca tau menulis oleh Sandra. "Hmapir setiap sore ada beberapa murid yang datang untuk minta diajarkan menulis dan membaca,'terang Sandra.
Sandra yang telah mendedikasikan dirinya sebagai seorang guru menjalani semua ini dengan sukacita. Setiap hari sepulang mengajar dan setelah rehat sejenak ,Sandra siap memberikan tambahan pengajaran kepada para murid setiap pukul 17.00 WIB. Mulai belajar baca tulis sampai berbagi cerita kepada anak-anak, ia lakoni dengan sepenuh hati. Alhasil setelah dijalaninya dengan sepenuh hati, ia melihat usahanya berbuah manis. Dalam penampilan misalnya, murid-murid mulai bisa berpakaian rapi. Bagi anak laki-laki sudah tidak ada lagi yang berambut panjang dan anak perempuan sudah memakai ikat rambut. Kebiasaan-kebiasaan buruk, seperti perkataan kasar dan perilaku di luar norma anak-anak sudah jauh berkurang. Dan keterampilan membaca tulis juga memperlihatkan hasil yang memuaskan. Maka tak sedikit orang tua murid yang merasa bersyukur dan bangga anak-anaknya bisa belajar di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi. "Ada orang tua yang berkata kepada saya, " Saya merasa bangga anak saya bisa bersekolah di sini," aku Sandra.

Murid Beperilaku Menyimpang 
Ada salah satu murid laki-laki yang membuat Sandra selalu mengingatnya sampai saat ini. Murid lelaki itu bertingkah laku layaknya pria dewasa hingga menimbulkan keresahan bagi anak-anak perempuan seusianya. Sandra yang telah mendalami dunia anak-anak dan pendidikan merasa kalau perilaku anak didiknya adalah hasil dari pembelajaran di lingkungan sebelumnya. Maka dengan cara yang sangat halus Sandra mengajak orang tua anak itu untuk berkonsultasi. Setahap demi setahap, Sandra menjelaskan kepada orang tua anak itu tentang perilaku anaknya yang berada di luar kewajaran  kanak-kanak. "Mungkin di tempat tinggal yang lama anak itu telah terbiasa melihat perilaku orang dewasa, jadi ia menirunya," jelas Sandra kepada orang tua anak itu.
Untuk kasus ini Sandra berusaha mengakrabkan diri pada orang tua anak itu. Tujuannya tak lain untuk membangun kepercayaan dan memberikan pandangan tentang psikologis anak-anak usia dini. Setelah orang tua anak itu memperoleh pemahaman yang cukup tentang tata krama, Sandra pun mulai menerapkan disiplin pada muridnya tanpa menimbulkan rasa takut.
Kini, murid laki-laki yang dahulu bermasalah dengan perilaku sekarang telah duduk di bangku kelas 6 SD dan perilakunya pun jauh lebih baik. "Sekarang dia sudah kelas 6Sd. Perilakunya juga sudahbaik layaknya anak-anak seusianya,"kata Sandra.
Enam tahun bukanlah waktu yang singkat. Enam tahun menjadi guru dan warga Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi menimbulkan kesan mendalam di hati Sandra. Baginya selama 6 tahun orang tua dan murid adalah bagian dari hidupnya yang tak terpisahkan.Karena kehadiran mereka telah mebuat Sandra mampu mendedikasikan dirinya sebagai seorang guru. Maka tak heran bila Sandra terkadang merasa kehilangan mereka bila tak berkumpul bersama. Kebersamaan adalah pelipur lara di kala hati susah dan cara bagi Sandra untuk berkomunikasi serta memberikan pemahaman kepada orang tua dan murid. "Dukanya jika hari sedang hujan. Ibu-ibu dan anak-anak tidak ada yang berkumpul di taman hingga saya merasa kehilangan teman,"katanya.

www.gunadrama.ac.id

Sumber:
Dunia Tzu Chi ,Vol.10, No.3,September-Desember 2010
(hal.IV-VII /hal. 30-33)

Senin, 07 Mei 2012

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia


Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.        Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
1.        Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
1.        Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
1.        Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
1.        Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
2.        Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.
Sumber :
Nama :Herlins Novianti
NPM : 32102656
KELAS : 2EB02

Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia


Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.     Faktor Etnis
2.     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1.     Golongan eropa
2.     Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3.     Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.     Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.     Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
3.     Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.     Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.     Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.     Faktor Etnis
2.     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1.     Golongan eropa
2.     Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3.     Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.     Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.     Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
3.     Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.     Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.     Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Sumber : 
Nama :Herlins Novianti
Nom :23210265
Kelas : 2eb02

Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah Singkat Hukum Perdata


Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW      : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda
WvK   : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
1.                   Buku 1, Tentang Orang
2.                  Buku 2, Tentang Benda
3.                  Buku 3, tentang Perikatan
4.                  Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1.                   Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
2.                  Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
Sumber :
http://id.wikipedia.org
Nama :Herlins Novianti
Npm :23210265
Kelas : 2ebo2

hukum perdata yang berlaku di indonesia

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
 BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).§

 WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]§

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukumyang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti luas yang meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil,juga dikenal Hukum Perdaya Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memut segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat,pendapat yang pertama yaitu,dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang (Hukum tentang diri seseorang dan 
kekeluargaan)
Buku II : Berisi tentang hal benda (Hukum kebendaan dan hukum waris)
Buku III : Berisi tentang hal perikatan (Hak-hak & kewajiban timbal balik) 
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa

Pendapatan yang kedua menurut ilmu Hukum / doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memilliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu :
• Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum kekayaan 
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karnanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
• Hak seorang pengarang atas karangannya.
• Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagangan untuk memakai sebuah merk dinamakan hak mutlak saja.
4. Hak warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan sesorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
Nama :Herlins Novianti
Kelas : 2EB02
NPM : 23210265