Senin, 07 Mei 2012

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :Jaminan umum & Jaminan khusus

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :Jaminan umum & Jaminan khusus


Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.        Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.        Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·         Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·         Adanya sifat kebendaan.
·         Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·         Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·         Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·         Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1.        Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.        Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2.        Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3.        Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.        Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5.        Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1.        Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2.        Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.        Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.        Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1.        Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
1.        kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1.        Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2.        Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.        Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.        Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
·         Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·         Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·         Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·         Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1.        Hak milik (HM).
2.        Hak guna usaha ( HGU).
1.        Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
2.        Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secaraconstitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
·         Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
·         Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
·         Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
·         Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
·         Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
Sumber :
Nama : Sisil Diaz Aryandi
Kelas : 2EB02
NPM : 26210570

OBYEK HUKUM

OBYEK HUKUM 
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya , yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa menyewa waris mewaris , perjanjian dan sebagainya).
Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (misalnya benda non ekonomi) seperti :
  • angin 
  • cahaya matahari
  • bulan
  • hujan
  • air
  • pegunungan
yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.





www.gunadarma.ac.id

hukum bisnis 3

HUKUM BISNIS(Tugas 3)

HUKUM BISNIS


HUKUM :

Aturan-aturan atau perilaku yang dapat diberlakukan /diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara antara manusia dan masyarakatnya. Jadi Hukum diciptakan :
  • Menjamin stabilitas sosial, mengatur perilaku tertentu.
  • Menjamin ketentraman(security) warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan hidupnya.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
  • Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukuyng upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
  • Sistem -perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan(system of trade and commerce) yang sehat.
  • Oleh karenanya masyarakat membutuhkan seperangkat atuaran yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan(system of trade and commerce) itu.
  • Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturean yang secara sederhana dapat dipahami sebagai : Hukum Bisnis (Business Law)
  • Suatu tata perekonomian yang sehat akan banyak bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula.
  • Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa(the need of goods and services).
  • Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan aklan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi.
  • Proses produksi dalam masa ini sering diartikanb sebagai indirect production dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur spesialisasi dan pemanfaatan surplus:
  1. Melalui spesialisai: mengkhususkan diri pada keahlian, keunggulan(advantage) yang ada pada dirinya, memanfaatkan faktor waktu,sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien dan efektif.
  2. Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
Berdasarkan kondisi diatas maka kegiatan perdagangan (trade) pada dasarnya merupakan kegiatan: Pertukaran Barang dan Jasa (exchange of goods and services).
  • Yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi diatas dan pemanfaatan surplus diatas 
  • Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan bisnis (business) karena : Kegiatan "Exchange of goods and services" tadi dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan ekonomis(econbomic profit) tertentu,
  • Bila aktivitas trade lebih banyak dikaitkan dengan pengertian "exchange of goods and services", maka aktivitas exchange of goods and services for profit lebih banyak diartikan sebagai commercial activities.
Kerangka Dasar Hukum Bisnis
  • Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antara manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce)
  • Unsur terpenting dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan diantara para pelaku bisnis(pengusaha, peusahaan-perusahaan,bank,konsumen dsb.) mengenai berbagai transaksi bisnis (produksi ,transportasi,penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).
  • Masyarakat membutuhkan aturan-atuiran hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu.
  • Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
  1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedaer janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan diantara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan.
  2. Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjianya.
  • Atas dasar kebutuhan inilah maka salah satu bidang yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis adalah : HUKUM KONTRAK(The Law of Contract).





www.gunadarma.ac.id


Nama : Herlins Novianti
Kelas : 2EB02

HUKUM BISNIS(Tugas 3)

HUKUM BISNIS


HUKUM :

Aturan-aturan atau perilaku yang dapat diberlakukan /diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara antara manusia dan masyarakatnya. Jadi Hukum diciptakan :
  • Menjamin stabilitas sosial, mengatur perilaku tertentu.
  • Menjamin ketentraman(security) warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan hidupnya.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
  • Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukuyng upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
  • Sistem -perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan(system of trade and commerce) yang sehat.
  • Oleh karenanya masyarakat membutuhkan seperangkat atuaran yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan(system of trade and commerce) itu.
  • Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturean yang secara sederhana dapat dipahami sebagai : Hukum Bisnis (Business Law)
  • Suatu tata perekonomian yang sehat akan banyak bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula.
  • Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa(the need of goods and services).
  • Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan aklan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi.
  • Proses produksi dalam masa ini sering diartikanb sebagai indirect production dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur spesialisasi dan pemanfaatan surplus:
  1. Melalui spesialisai: mengkhususkan diri pada keahlian, keunggulan(advantage) yang ada pada dirinya, memanfaatkan faktor waktu,sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien dan efektif.
  2. Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
Berdasarkan kondisi diatas maka kegiatan perdagangan (trade) pada dasarnya merupakan kegiatan: Pertukaran Barang dan Jasa (exchange of goods and services).
  • Yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi diatas dan pemanfaatan surplus diatas 
  • Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan bisnis (business) karena : Kegiatan "Exchange of goods and services" tadi dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan ekonomis(econbomic profit) tertentu,
  • Bila aktivitas trade lebih banyak dikaitkan dengan pengertian "exchange of goods and services", maka aktivitas exchange of goods and services for profit lebih banyak diartikan sebagai commercial activities.
Kerangka Dasar Hukum Bisnis
  • Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antara manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce)
  • Unsur terpenting dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan diantara para pelaku bisnis(pengusaha, peusahaan-perusahaan,bank,konsumen dsb.) mengenai berbagai transaksi bisnis (produksi ,transportasi,penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).
  • Masyarakat membutuhkan aturan-atuiran hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu.
  • Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
  1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedaer janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan diantara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan.
  2. Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjianya.
  • Atas dasar kebutuhan inilah maka salah satu bidang yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis adalah : HUKUM KONTRAK(The Law of Contract).





www.gunadarma.ac.id

Minggu, 18 Maret 2012

Khasiat Alami Buah Jeruk

Tahukah Anda, vitamin C yang terkandung dalam jeruk tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, tapi juga untuk kecantikan kulit? Vitamin C kini dikenal sebagai anti-oksidan yang sangat kuat, yaitu suatu zat yang dapat melawan radikal bebas.
Vitamin C dalam peranannya sebagai anti-oksidan, selain melindungi kulit dari pengaruh buruk radikal bebas, juga memperkuat sel-sel kulit, sehingga sel-sel kulit dapat lebih cepat memperbaiki jaringan yang rusak karena pengaruh radikal bebas tersebut. Selain itu, vitamin C juga meningkatkan produksi kolagen pada kulit sehingga elastisitas kulit pun terjaga. Proses ini disebut dengan proses regenarasi kulit.
Kandungan asam yang terdapat pada vitamin C juga mampu menipiskan tumpukan kulit mati yang menimbun kulit. Dengan menipisnya kulit mati ini, penyumbatan pori-pori juga berkurang. Hal ini terutama baik untuk jenis kulit berminyak/berjerawat.
Inilah beberapa kegunaan lain jeruk bagi Anda selain untuk dimakan.
1. Mandi
Wangi jeruk yang menyegarkan membuat semangat Anda timbul. Hal ini sangat berguna di pagi hari ketika Anda merasa lemas dan tidak bersemangat. Mandilah dengan menggunakan sabun maupun shower gel beraroma jeruk. Aroma lime, atau jeruk nipis, misalnya, sangat baik untuk membangkitkan semangat.
Sebaliknya, jika Anda merasa lelah seusai beraktivitas sehari penuh, wewangian jeruk dapat membantu Anda menenangkan dan menyamankan tubuh. Cobalah berendam dengan air mandi yang ditetesi minyak esensial sitrun. Berendamlah dan hirup aromanya yang menenangkan tersebut.
2. Terapi Aroma
Anda merasa lesu karena udara yang panas? Tengangkan pikiran Anda dan cobalah melakukan latihan pernapasan sambil memejamkan mata dan menghirup aroma esensial campuran antara tiga tetes orange oil dan dua tetes citrus oil. Campur minyak ini dengan sedikit air dan panaskan. Uap yang tercipta akan menyegarkan serta mendamaikan perasaan.
3. Highlight Alami
Ingin mendapatkan highlight rambut secara alami? Sisirkan beberapa helai rambut dengan sari jeruk lemon, kemudian berjemurlah di bawah matahari. Helaian rambut yang dibubuhi sari jeruk lemon tersebut lambat laun akan berubah warnanya menjadi lebih muda sehingga tampak seperti highlight. Jangan lakukan cara ini jika rambut Anda tergolong kering atau rapuh.
4. Menyejukkan Kulit Kepala
Di hari yang sangat panas, cobalah cara berikut untuk menyejukkan kepala Anda. Buat campuran tonik rambut dengan sari jeruk nipis atau lemon. Simpan di lemari es sampai terasa sejuk, kemudian gunakan pada kepala dan pijit-pijitkan dengan gerakan memutar. Selain dapat menyejukkan kulit kepala, cara ini juga membantu Anda untuk mengendalikan ketombe.
5. Mengatasi Masalah Kaki
Potongan jeruk, terutama jeruk sitrun maupun lemon, dapat membantu Anda mengatasi masalah kaki membengkak, terutama jika terlalu lelah. Bersihkan dan seka kaki hingga bersih, lalu rendam dalam air hangat yang ditetesi Citrus oil maupun Lemon oil. Bisa juga Anda menaruh potongan-potongan lemon segar pada air rendaman tersebut, atau mengompres kaki dengan potongan buah tersebut.
6. Menghaluskan Kulit
Anda merasa terganggu dengan kulit yang kasar mengeras dan berwarna kehitaman? Buah lemon atau jeruk nipis dapat membantu mengatasi masalah ini. Gosoklah bagian yang mengeras dengan batu apung atau scrub. Kemudian, gosokkan potongan lemon pada bagian yang mengeras. Sesudahnya gunakan pelembab. Lakukan hal ini dengan teratur untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.

NAMA : HERLINS NOVIANTI
NPM : 23210265
 http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=9097825169619828070

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
• Prof. Van Apeldoorn
Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan.
• Prof. Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusiadalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
• Drs.E.Utrecht,S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dankarena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
• S.M. Amin, S.H.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkanketertiban dan pergaulan manusia.
• J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalamlingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnyamengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
• Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus diindahkan sebagai jaminan kepentinganbersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi bersama.
Tujuan Hukum Sumber Hukum
Tujuan Hukum menurut para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
1) Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2) Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3) Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
Sumber Hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.

KODIFIKASI HUKUM
Kondifikasi hokum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Indonesia : – Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

KAIDAH ATAU NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
 hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
 hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
 Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
 Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
 Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
 Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

NAMA : HERLINS NOVIANTI
NPM: 23210265
 http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=9097825169619828070