Rabu, 09 Mei 2012

sebuah pilihan

SEBUAH PILIHAN

Jika kamu memancing ikan, setelah ikan itu terikat di mata kail, hendaklah kamu mengambil ikan itu..
Janganlah sesekali kamu lepaskan ia kembali ke air begitu saja..
Kerna ia akan sakit oleh karna ketajaman mata kailmu dan mungkin ia akan menderita selama hidupnya..
Begitu juga setelah kamu memberi banyak pengharapan kepada seseorang..
Setelah ia mulai menyayangimu hendaklah kamu menjaga hatinya..
Janganlah sesekali kamu meninggalkannya begitu saja..
Karena ia akan terluka oleh kenangan bersamamu dan mungkin tidak dapat melupakan segalanya selama hidupnya..
Jika kamu telah memiliki sepiring nasi..
Yang pasti baik untuk dirimu, mengenyangkan, berkhasiat.
Mengapa kamu mencoba mencari makanan yang lain? Terlalu ingin mengejar kelezatan.
Kelak, nasi itu akan basidan kamu tidak dapat memakannya. Kamu akan menyesal..
Begitu juga jika kamu telah bertemu dengan seseorang..
Yang membawa kebaikan kepada dirimu, menyayangimu, mengasihimu.
Mengapa kamu mencoba membandingkan dengan ang lain?
Terlalu mengejar kesempurnaan.
Kelak, kamu akan kehilangannnya.
Ingatlah jika kamu memiliki seseorang, terimalah dia apa adanya..

Nama : Herlins Noviati
Npm :23210265
Kelas : 2 EB 02

mengajar dengan sepenuh hati

Mengajar dengan Sepenuh Hati

Naskah : Apriyanto
Guru adalah pelita yang memberi cahaya dalam gulita karena guru membawa ilmu kepada murid-muridnya. Sebagian orang mengatakan kalau guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Karena tanpa disadari kesuksesan seseorang tak lepas dari jasa seorang guru. Namun tidak semua guru sanggup mengemban tugas ini dengan penuh ketulusan dan dedikasi.   

Hanya orang-orang yang memiliki kecintaan pada dunia pengajaran dan anak-anaklah yang sanggup menjalani profesi guru sebagai tugas yang mulia. Sandra Devi salah satunya. Guru Taman Kanak-kanak Sekolah Tzu Chi ini bisa dikatakan sebagai salah satu guru yang mendedikasikan hidupnya di dunia pendidikan dan anak-anak.
Sandra yang telah berusia 33 tahun ini memulai kariernya sebagai guru sejak tahun 2004. Waktu itu Sandra yang sudah mengajar di salah satu kelompok bermain kenamaan tertarik melamar kerja di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi setelah melihat iklan lowongan kerja di salah satu surat kabar. Atas dasar coba-coba maka Sandra bersama 2 orang temannya mengantarkan surat lamaran ke kantor Tzu Chi di Mangga Dua Jakarta. Beberapa hari berikutnya, Sandra pun mendapat panggilan untuk wawancara di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat. Ketika pertama kali memasuki halaman sekolah, Sandra langsung terpesona melihat bangunan sekolah yang begitu megah. Hatinya pun langsung berdesir, "Sekolahnya besar sekali. Sepertinya saya tepat memilih bergabung di sini.Jika awalnya Sandra melamar atas dasar "coba-coba" maka pada hari itu ia bertekad untuk lebih mengenal Tzu Chi. Setelah menjalani seragkaian wawancara dan tes, Sandra semakin paham akan misi dan visi Tzu Chi. Akhirnya atas jalinan jodoh pula Sandra diterima sebagai guru taman kanak-kanak di Sekolah Cita Kasih Tzu Chi.   

Sekolah Baru Tantangan Baru
Namun begitu pertama kali mengajar Sandra langsung terkesiap ketika melihat penampilan murid-muridnya yang mayoritas berasal dari bantaran Kali Angke. "Saya terkejut ketika melihat penampilan mereka. Mereka datang dengan penampilan seadanya. Rambut kusut, bertelanjang kaki dan diantar orang tua yang berpenampilan seadanya juga," kenang Sandra. Tetapi di tempat ini, Sandra justru memperoleh pengalaman baru. Anak-anak didiknya yang berpenampilan seadanya itu, ternyata terlihat lebih berani berkomunikasi dan bersosialisasi dibandingkan dengan murid-murid di tempatnya bekerja dahulu. Meskipun demikian keberanian dan kemandirian anak-anak itu berimbas pula pada perilakunya yang di luar normatif anak-anak. Mayoritas dari mereka terbiasa berkata kasar dan beberapa di antaranya sudah berperilaku layaknya orang dewasa. Keadaan ini jelas menjadi tantangan dan tugas utama bagi Sandra dalam membenahiperilaku murid-muridnya.
Tahap utama yang Sandra jalani adalah melakukan pendekatan pada orang tua murid dan penerapan disiplin pada anak-anaknya secara bertahap. Dalam hal ini inovasi sangat diperlukan untuk tercapainya tujuan yang diinginkan: anak didik yang berbudi pekerti luhur. Oleh karena itu pendekatan persuasif merupakan kunci agar anak didik lebih mudah mengerti mengenai tata krama, dan menjadikan tata krama sebagai bagian dari perilaku sehari-hari.
Berbekal pada pada prinsip ini Sandra pun mulai mengundang para orang tua murid ke sekolah untuk saling berkomunikasi dan menjelaskan pentingnya penampilan yang baik bagi anak-anak mereka. "Kita harus merangkul mereka. Mengajarkan tata krama kepada mereka itu berat sekali, harus banyak komunikasi dengan orang tua. Jadi sering mengundang para orang tua ke sekolah untuk berdiskusi dan mengajak agar anak-anak mereka bisa berpenampilan lebih baik lagi," kata Sandra.
Kebetulan Sandra juga tinggal di Kompleks Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng, maka ia memanfaatkan waktu luangnya untuk saling berinteraksi dengan para warga. Perlahan-lahan Sandra pun semakin akrab dengan para ibu rumah tangga yang beberapa di antaranya adalah orang tua dari murid-muridnya.
Keterampilan Sandra dalam mendengarkan keluh kesah dan berbagai pengetahuan membuat Sandra disenangi dan dihargai oleh para orang tua murid. "Saya berusaha menjadi pendengar yang baik, saya dengarkan keluhan mereka," akunya.

'Kebiasaan-kebiasaan buruk,seperti perkataan kasar dan perilaku di luar norma anak-anak sudahjauh berkurang. Dan keterampilan membaca tulis juga memperlihatkan hasil yang memuaskan. Maka tak sedikit orang tua murid yang bersyukur dan bangga anak-anaknya bisa belajar di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi.'    

Keakraban ini justru membuat beberapa murid menjadi demikian akrab dengan Sandra. Kondisi ini dijadikan kesempatan oleh Sandra untuk membujuk para murid agar mau berpenampila baik dan berkata santun. Selain itu Sandra juga menggunakan kesempatan ini untuk membujuk murid-murid agar mau mengonsumsi obay vaksinasi Tuberkulosis(TBC). "Anak-anak sinipaling susah minum obat. Kadang harus saya cekoki atau digerus dulu. Biasanya para orang tua murid sudah menyerahkan kepercayaan kepada kita guru-guru," jelas Sandra.
Lambat laun para murid yang telah akrab dengan Sandra tak lagi sungkan mengetuk pintu rumah untuk sekedar bertegur sapa atau belajar. Kenyataannya hampir setiap hari ada saja murid yang datang untuk minta diajarkan membaca tau menulis oleh Sandra. "Hmapir setiap sore ada beberapa murid yang datang untuk minta diajarkan menulis dan membaca,'terang Sandra.
Sandra yang telah mendedikasikan dirinya sebagai seorang guru menjalani semua ini dengan sukacita. Setiap hari sepulang mengajar dan setelah rehat sejenak ,Sandra siap memberikan tambahan pengajaran kepada para murid setiap pukul 17.00 WIB. Mulai belajar baca tulis sampai berbagi cerita kepada anak-anak, ia lakoni dengan sepenuh hati. Alhasil setelah dijalaninya dengan sepenuh hati, ia melihat usahanya berbuah manis. Dalam penampilan misalnya, murid-murid mulai bisa berpakaian rapi. Bagi anak laki-laki sudah tidak ada lagi yang berambut panjang dan anak perempuan sudah memakai ikat rambut. Kebiasaan-kebiasaan buruk, seperti perkataan kasar dan perilaku di luar norma anak-anak sudah jauh berkurang. Dan keterampilan membaca tulis juga memperlihatkan hasil yang memuaskan. Maka tak sedikit orang tua murid yang merasa bersyukur dan bangga anak-anaknya bisa belajar di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi. "Ada orang tua yang berkata kepada saya, " Saya merasa bangga anak saya bisa bersekolah di sini," aku Sandra.

Murid Beperilaku Menyimpang 
Ada salah satu murid laki-laki yang membuat Sandra selalu mengingatnya sampai saat ini. Murid lelaki itu bertingkah laku layaknya pria dewasa hingga menimbulkan keresahan bagi anak-anak perempuan seusianya. Sandra yang telah mendalami dunia anak-anak dan pendidikan merasa kalau perilaku anak didiknya adalah hasil dari pembelajaran di lingkungan sebelumnya. Maka dengan cara yang sangat halus Sandra mengajak orang tua anak itu untuk berkonsultasi. Setahap demi setahap, Sandra menjelaskan kepada orang tua anak itu tentang perilaku anaknya yang berada di luar kewajaran  kanak-kanak. "Mungkin di tempat tinggal yang lama anak itu telah terbiasa melihat perilaku orang dewasa, jadi ia menirunya," jelas Sandra kepada orang tua anak itu.
Untuk kasus ini Sandra berusaha mengakrabkan diri pada orang tua anak itu. Tujuannya tak lain untuk membangun kepercayaan dan memberikan pandangan tentang psikologis anak-anak usia dini. Setelah orang tua anak itu memperoleh pemahaman yang cukup tentang tata krama, Sandra pun mulai menerapkan disiplin pada muridnya tanpa menimbulkan rasa takut.
Kini, murid laki-laki yang dahulu bermasalah dengan perilaku sekarang telah duduk di bangku kelas 6 SD dan perilakunya pun jauh lebih baik. "Sekarang dia sudah kelas 6Sd. Perilakunya juga sudahbaik layaknya anak-anak seusianya,"kata Sandra.
Enam tahun bukanlah waktu yang singkat. Enam tahun menjadi guru dan warga Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi menimbulkan kesan mendalam di hati Sandra. Baginya selama 6 tahun orang tua dan murid adalah bagian dari hidupnya yang tak terpisahkan.Karena kehadiran mereka telah mebuat Sandra mampu mendedikasikan dirinya sebagai seorang guru. Maka tak heran bila Sandra terkadang merasa kehilangan mereka bila tak berkumpul bersama. Kebersamaan adalah pelipur lara di kala hati susah dan cara bagi Sandra untuk berkomunikasi serta memberikan pemahaman kepada orang tua dan murid. "Dukanya jika hari sedang hujan. Ibu-ibu dan anak-anak tidak ada yang berkumpul di taman hingga saya merasa kehilangan teman,"katanya.

www.gunadrama.ac.id

Sumber:
Dunia Tzu Chi ,Vol.10, No.3,September-Desember 2010
(hal.IV-VII /hal. 30-33)

Senin, 07 Mei 2012

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia


Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.        Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
1.        Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
1.        Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
1.        Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
1.        Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
2.        Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.
Sumber :
Nama :Herlins Novianti
NPM : 32102656
KELAS : 2EB02

Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia


Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.     Faktor Etnis
2.     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1.     Golongan eropa
2.     Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3.     Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.     Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.     Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
3.     Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.     Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.     Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.     Faktor Etnis
2.     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1.     Golongan eropa
2.     Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3.     Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.     Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.     Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
3.     Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.     Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.     Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Sumber : 
Nama :Herlins Novianti
Nom :23210265
Kelas : 2eb02

Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah Singkat Hukum Perdata


Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW      : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda
WvK   : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
1.                   Buku 1, Tentang Orang
2.                  Buku 2, Tentang Benda
3.                  Buku 3, tentang Perikatan
4.                  Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1.                   Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
2.                  Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
Sumber :
http://id.wikipedia.org
Nama :Herlins Novianti
Npm :23210265
Kelas : 2ebo2

hukum perdata yang berlaku di indonesia

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
 BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).§

 WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]§

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukumyang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti luas yang meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil,juga dikenal Hukum Perdaya Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memut segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat,pendapat yang pertama yaitu,dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang (Hukum tentang diri seseorang dan 
kekeluargaan)
Buku II : Berisi tentang hal benda (Hukum kebendaan dan hukum waris)
Buku III : Berisi tentang hal perikatan (Hak-hak & kewajiban timbal balik) 
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa

Pendapatan yang kedua menurut ilmu Hukum / doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memilliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu :
• Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum kekayaan 
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karnanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
• Hak seorang pengarang atas karangannya.
• Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagangan untuk memakai sebuah merk dinamakan hak mutlak saja.
4. Hak warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan sesorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
Nama :Herlins Novianti
Kelas : 2EB02
NPM : 23210265

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :Jaminan umum & Jaminan khusus

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :Jaminan umum & Jaminan khusus


Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.        Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.        Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·         Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·         Adanya sifat kebendaan.
·         Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·         Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·         Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·         Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1.        Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.        Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2.        Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3.        Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.        Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5.        Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1.        Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2.        Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.        Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.        Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1.        Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
1.        kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1.        Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2.        Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.        Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.        Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
·         Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·         Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·         Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·         Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1.        Hak milik (HM).
2.        Hak guna usaha ( HGU).
1.        Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
2.        Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secaraconstitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
·         Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
·         Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
·         Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
·         Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
·         Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
Sumber :
Nama : Sisil Diaz Aryandi
Kelas : 2EB02
NPM : 26210570